Kekuasaan Terselubung dan Reproduksi Ketimpangan Dunia Pendidikan di Indonesia

Sejak diberlakukannya kebijakan sertifikasi guru melalui Undang-Undang Guru dan Dosen Nomor 14 Tahun 2005, pemerintah Indonesia telah berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pendidikan serta kesejahteraan pendidik. Namun, dalam praktiknya, tunjangan profesi guru (TPG) sering kali menjadi lahan subur bagi praktik pungutan liar dan korupsi. Berbagai laporan menunjukkan bahwa guru bersertifikasi kerap menjadi korban pungutan tidak resmi yang dilakukan oleh oknum pejabat dinas pendidikan, bendahara sekolah, hingga operator sistem. Fenomena ini tidak hanya membawa kerugian finansial, tetapi juga melemahkan semangat profesionalisme guru. Ironisnya, praktik ini sering kali berlangsung secara tersembunyi, diterima, bahkan dianggap wajar dengan dalih administratif. Oleh karena itu, pendekatan sosiologis menjadi sangat penting untuk mengungkap mekanisme kekuasaan yang beroperasi di balik fenomena ini.

Foucault: Kekuasaan Disipliner dan Rezim Pengetahuan

Foucault berargumen bahwa kekuasaan tidak selalu bersifat represif, melainkan juga produktif dan terdistribusi melalui mekanisme pengawasan, regulasi, serta penciptaan wacana. Dalam konteks praktik pungutan liar terhadap guru bersertifikasi, kekuasaan tidak berasal hanya dari satu aktor, melainkan terdistribusi melalui regulasi yang kompleks, sistem penggajian terpusat, dan sistem administrasi yang berbasis pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Operator sekolah atau pejabat birokrasi bukan sekadar pelaksana teknis, melainkan juga pengatur aliran kekuasaan yang dapat “menghalangi” hak guru secara tidak langsung.

Bourdieu: Habitus dan Kekerasan Simbolik

Bourdieu memperkenalkan konsep habitus sebagai struktur sosial yang terinternalisasi dalam individu dan menciptakan persepsi serta praktik yang dianggap “normal”. Dalam konteks pendidikan, guru sering kali menginternalisasi struktur relasi kekuasaan sebagai bentuk takdir birokratis. Ketika diminta untuk “menyisipkan” sejumlah uang sebagai upaya mempercepat pencairan tunjangan, banyak guru yang memilih untuk patuh ketimbang melawan. Hal ini disebabkan oleh adanya kekerasan simbolik praktik dominasi yang terselubung namun diterima tanpa perlawanan.

Merton: Anomie dan Adaptasi Terhadap Tujuan Sosial

Merton mengkaji anomie sebagai kondisi di mana terdapat ketidakcocokan antara tujuan-tujuan budaya dan sarana-sarana legal yang tersedia. Guru diharapkan menjadi profesional dengan imbalan yang layak; akan tetapi, sistem yang tidak adil membuat mereka menghadapi birokrasi yang lambat dan manipulatif. Akibatnya, beberapa guru akhirnya beradaptasi dengan cara menyimpang melalui pembayaran uang pelicin, bersikap apatis terhadap korupsi, atau bahkan ikut menormalisasi sistem tersebut demi kenyamanan administratif.

Studi Kasus: Pungutan Liar terhadap Guru Sertifikasi (2020–2024)

Di beberapa daerah, seperti Jawa Tengah, Kalimantan Timur, dan Nusa Tenggara Barat, terdapat laporan mengenai pungutan terhadap guru bersertifikasi dengan alasan biaya jasa entri data ke dalam sistem Dapodik. Jumlah pungutan ini bervariasi, mulai dari Rp150. 000 hingga Rp500. 000 per pencairan. Dalam situasi ini, operator sekolah atau staf tata usaha mengambil posisi sebagai penentu akses ke sistem sebagai bentuk kekuasaan. Meskipun jumlahnya tampak kecil, pungutan ini terjadi secara berkala, sistematis, dan menyasar seluruh guru bersertifikasi.

Selain itu, di beberapa sekolah menengah di Sulawesi Selatan dan Banten, ditemukan praktik di mana kepala sekolah meminta pemotongan 5–10% dari tunjangan guru dengan dalih subsidi silang atau biaya operasional. Permintaan ini tidak didasarkan pada ketentuan formal mana pun, melainkan dijalankan atas dasar “kesepakatan internal”. Guru yang menolak berpotensi mengalami hambatan dalam penilaian kinerja atau tidak diikutsertakan dalam pelatihan.

Laporan dari Sejumlah Guru di Jawa Barat dan Lampung Dalam laporan yang diterima dari sejumlah guru di Jawa Barat dan Lampung, diungkapkan bahwa praktik pungutan liar (pungli) terkadang tidak berupa uang tunai, melainkan diwujudkan dalam bentuk “kewajiban moral” untuk membeli barang dari pihak sekolah, seperti seragam tambahan, suvenir, atau berpartisipasi dalam kegiatan tertentu yang diselenggarakan oleh yayasan sekolah. Meskipun di atas kertas bersifat sukarela, penolakan terhadap kewajiban tersebut berpotensi mengakibatkan penurunan hubungan sosial antara guru dan pemegang otoritas di sekolah.

Dalam konteks ini, pungli terhadap guru yang telah bersertifikasi semakin tidak dianggap sebagai tindakan yang menyimpang secara moral oleh sebagian besar pelakunya. Proses ini dikenal sebagai institusionalisasi penyimpangan, yakni suatu kondisi di mana tindakan ilegal memperoleh legitimasi melalui norma sosial setempat. Foucault mencerminkan fenomena ini sebagai “produksi kebenaran melalui kekuasaan,” di mana kebenaran tidak lagi ditentukan oleh hukum, melainkan oleh kebiasaan yang diterima dalam praktik sehari-hari.

Ketundukan Struktural dan Modal Sosial Negatif

Pierre Bourdieu menjelaskan bahwa sistem pendidikan dipenuhi dengan pertarungan berbagai jenis modal—ekonomi, sosial, simbolik, dan budaya. Dalam hal ini, pihak otoritas sekolah atau operator memiliki keunggulan dalam bentuk modal sosial (akses terhadap sistem dan jaringan birokrasi), sedangkan guru hanya memiliki modal kultural, yaitu sertifikat profesional. Ketidakseimbangan ini menghasilkan hubungan dominasi yang sulit untuk dilawan. Habitus para guru yang terbiasa untuk “mengalah” semakin memperkuat reproduksi hubungan ini.

Para guru tidak memiliki banyak pilihan selain beradaptasi dengan kondisi yang ada. Dalam kerangka pemikiran Merton, sebagian guru mengalami kondisi ritualisme, di mana mereka tetap menjalankan prosedur formal meskipun menyadari bahwa hasilnya tidak sebanding dengan etos kerja yang diharapkan. Ada pula guru yang memilih untuk berkonformitas secara pragmatis, mengikuti sistem meskipun sadar akan praktik yang menyimpang. Dalam jangka panjang, hal ini menumbuhkan sikap apatis dan demoralisasi dalam profesi keguruan.

Praktik pungli yang terjadi terhadap guru bersertifikasi menunjukkan bagaimana kekuasaan yang t idak terlihat dapat membentuk hubungan sosial yang timpang dan merusak nilai-nilai profesionalisme. Melalui sudut pandang sosiologis, terlihat bahwa permasalahan ini bukan sekadar isu moral atau hukum, melainkan bagian dari struktur yang terus direproduksi melalui mekanisme sosial, simbolik, dan institusional. Sehingga beberapa poin yang harus menjadi PR kedepan adalah bagaimana mendorong transparansi dalam sistem pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang berbasis pada pelaporan terbuka dan partisipatif. Kemudian melakukan reformasi terhadap peran operator sekolah agar tidak bersifat tunggal dan tertutup. Terakhir, menyelenggarakan pendidikan etika profesi dan literasi hukum secara masif untuk para guru. Serta, mendorong keterlibatan organisasi guru serta pengawasan masyarakat dalam memantau proses pencairan tunjangan.

*Prayogi Pangestu, S. Sos., Gr. Pendidik & Penggiat Literasi

Sumber Foto : Liputan 6

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *