Pasca Aksi, Saatnya Reformasi Substansial
Pada suatu titik, kemarahan publik tak lagi bisa dibendung oleh janji-janji demokrasi yang hampa. Ketika fasilitas mewah anggota dewan dipertontonkan di tengah krisis ekonomi, dan aparat menewaskan warga sipil dalam aksi damai, ruang kepercayaan terhadap negara perlahan runtuh. Demonstrasi yang berujung pada kerusuhan bukan sekadar letupan emosi, melainkan ekspresi dari kekecewaan yang telah lama terakumulasi. Negara yang seharusnya menjadi pelindung justru tampil sebagai pengkhianat. Demokrasi yang dijanjikan pasca-reformasi kini tampak seperti panggung yang dikendalikan oleh segelintir aktor, sementara rakyat hanya menjadi penonton yang kecewa dan tak berdaya.
Namun, akar persoalannya jauh lebih dalam. Demokrasi Indonesia pasca-1998 tidak sepenuhnya membebaskan diri dari cengkeraman kekuasaan lama. Seperti dijelaskan oleh Richard Robison dan Vedi R. Hadiz dalam Reorganising Power in Indonesia, elite politik-bisnis tidak hilang setelah kejatuhan Soeharto. Mereka justru berhasil mengorganisasi ulang kekuasaan melalui partai politik, parlemen, dan institusi negara. Demokrasi prosedural memang berjalan, tetapi substansi keadilan sosial semakin menjauh dari jangkauan masyarakat. Pemilu tetap digelar, parlemen tetap bersidang, tetapi keputusan-keputusan politik yang dihasilkan sering kali tidak mencerminkan aspirasi publik, melainkan kepentingan segelintir elite yang menguasai sumber daya.
Ketika lembaga negara lebih sibuk mengakumulasi kekayaan ketimbang melayani publik, legitimasi politik pun runtuh. Tuntutan fasilitas mewah oleh DPR bukan sekadar soal anggaran, melainkan simbol dari negara yang melayani dirinya sendiri. Korupsi dan kolusi, yakni musuh utama gerakan reformasi, kini justru bersemayam dalam tubuh demokrasi. Kematian warga sipil dalam demonstrasi menyingkap wajah koersif negara. Aparat tak lagi dipandang sebagai pelindung hak warga, melainkan sebagai pengawal kepentingan elite. Fenomena ini bukan anomali, melainkan pola yang berulang dan menunjukkan betapa dalamnya persoalan struktural yang kita hadapi. Negara yang seharusnya menjadi arena perlindungan dan pemberdayaan justru menjadi instrumen represi dan eksklusi.
Partai politik, yang semestinya menjadi kanal aspirasi rakyat, justru berfungsi sebagai kendaraan perebutan sumber daya. Pemilu pun hanya menjadi ritual lima tahunan yang tak menjamin lahirnya kebijakan yang berpihak pada publik. Kebijakan publik kerap lahir dari kompromi elite, bukan dari kebutuhan masyarakat luas. Demokrasi kemudian tereduksi menjadi arena negosiasi tertutup antar-elite, alih-alih berkembang menjadi ruang deliberatif yang terbuka dan partisipatif. Dalam kondisi seperti ini, rakyat hanya menjadi penonton dalam panggung politik, sementara aktor utamanya tetap mereka yang memiliki akses terhadap modal dan kekuasaan.
Hambatan besar dalam mendorong reformasi substansial terletak pada lemahnya masyarakat sipil. Selama tiga dekade Orde Baru, kemampuan rakyat untuk berorganisasi secara independen diberangus. Ketika demokrasi akhirnya terbuka, masyarakat sipil yang muncul cenderung terfragmentasi dan minim daya dorong politik. Aksi protes memang terjadi, melibatkan mahasiswa, buruh, hingga kaum miskin kota. Namun tanpa aliansi politik yang solid serta agenda yang jelas, gerakan ini mudah dikooptasi atau diredam oleh kekuatan status quo. Energi kolektif yang muncul dalam berbagai momentum protes sering kali hilang tanpa menghasilkan perubahan struktural yang berarti. Bahkan ketika tuntutan publik menguat, respons negara sering kali bersifat kosmetik, bukan transformatif.
Untuk keluar dari siklus demokrasi yang dibajak, reformasi substansial menjadi keniscayaan. Partai politik harus didorong untuk lebih transparan dalam pendanaan, akuntabel secara internal, serta memperkuat basis ideologi dan keterlibatan konstituen. Mekanisme rekrutmen politik perlu diatur agar tidak dikuasai oleh segelintir elite. Di sisi lain, revitalisasi masyarakat sipil menjadi kunci. Ruang partisipasi publik yang inklusif perlu difasilitasi, organisasi akar rumput harus diperkuat, dan gerakan sosial perlu dihubungkan dengan agenda kebijakan konkret agar mampu menghasilkan perubahan nyata. Demokrasi tidak akan tumbuh sehat tanpa keterlibatan aktif warga dalam proses pengambilan keputusan.
Desentralisasi demokrasi juga harus diarahkan ke substansi. Demokrasi lokal berbasis komunitas perlu diperkuat, termasuk mendorong inovasi sosial dan partisipasi warga dalam perumusan kebijakan. Mekanisme akuntabilitas horizontal antara warga dan pemerintah harus dibangun agar kekuasaan tidak lagi berputar di lingkaran elite. Pemerintah daerah harus menjadi laboratorium demokrasi yang memungkinkan eksperimen kebijakan yang berpihak pada rakyat. Dalam konteks ini, kampus, media lokal, dan organisasi komunitas dapat memainkan peran penting sebagai katalis perubahan.
Reformasi aparat dan penegakan hukum menjadi agenda lain yang mendesak. Paradigma keamanan harus bergeser dari pendekatan represif menjadi protektif. Pengawasan sipil terhadap aparat negara wajib diperkuat, dan pelanggaran hak asasi manusia harus ditindak tegas. Tanpa reformasi ini, demokrasi akan terus berada di bawah bayang-bayang kekerasan negara. Negara hukum tidak akan bermakna jika hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas.
Demokrasi sejati bukan hanya soal prosedur elektoral, melainkan soal distribusi kekuasaan dan keadilan sosial. Tanpa perombakan mendasar atas relasi kuasa yang timpang, demokrasi hanya akan menjadi topeng bagi oligarki. Gelombang kemarahan publik harus dibaca sebagai panggilan untuk perubahan. Bukan perubahan kosmetik, melainkan transformasi struktural yang mengembalikan demokrasi kepada rakyat. Pertanyaannya kini bukan lagi apakah perubahan dibutuhkan, tetapi apakah kita siap menjawab panggilan itu dengan keberanian dan visi yang jelas.
*Ibrayoga Rizki Perdana, Pemerhati Demokrasi & Politik Lokal, Mahasiswa S2 DPP Fisipol UGM
